Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awasi Pemudik Nekat, Polisi Bakal Razia Truk Pakai Terpal

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Jasa Marga bersama kepolisian mengawasi ketat kendaraan yang melewati jalan tol, salah satunya truk yang dimanfaatkan warga untuk mudik.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan.

Khususnya untuk kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan kendaraan truk yang menggunakan terpal.

“Kendaraan ini yang kemudian kita buka, seperti di hari pertama, kami menemukan truk yang berisi penumpang di dalam bak,” ucap Akmal, dalam keterangan tertulis (7/5/2021).

“Jika terjadi seperti ini, maka kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,” kata dia.

Akmal juga mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi teknis pelaksanaan penyekatan di check point pengendalian transportasi.

Misalnya, jelang check point baik di Cikarang Barat maupun di Karawang Barat, ada saat-saatnya dari pihak Kepolisian meloloskan beberapa kendaraan untuk mengurangi kepadatan yang dialami pengguna jalan.

Namun hal ini tidak mengurangi kewaspadaan Kepolisian kepada kendaraan kecil, termasuk tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik.

“Banyak sekali sekat-sekat antar Provinsi, bahkan masuk Kota/Kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan,” ujar Akmal.

“Untuk menghindari Covid-19, lebih baik kita semua di rumah saja, tunda untuk mudik sampai benar-benar pandemi ini berakhir," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/08/084200015/awasi-pemudik-nekat-polisi-bakal-razia-truk-pakai-terpal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke