Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PO New Shantika Tetap Jalan Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik memang sudah pasti akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, ada pula masa pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik berdasarkan pada Addendum yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan akan memperbolehkan beberapa bus untuk melakukan perjalanan antar kota antar provinsi dengan armada yang terbatas.

"Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam sesi diskusi virtual, Sabtu (1/5/2021) kemarin.

Salah satu perusahaan bus (PO) yang akan tetap melayani perjalanan selama masa larangan mudik, yaitu New Shantika. PO ini pun juga telah mengumumkan syarat-syarat ketat bagi calon pelaku perjalanan non-mudik.

Dilansir dari unggahan pada akun Instagram resmi mereka @newshantika.official, syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Sementara untuk kepentingan non-pekerjaan, harus menyertakan surat keterangan jalan dari kepala desa atau lurah setempat.

New Shantika hanya melayani keberangkatan dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Poris. Sementara itu untuk destinasinya adalah Semarang, Kudus, dan Jepara.

"Sesuai dengan keputusan manajemen, New Shantika tetap jalan di tanggal larangan mudik hanya di tanggal 9 Mei 2021, dengan tempat keberangkatan di Terminal Pulo Gebang dan Terminal Poris saja," ungkap salah satu Creative Officer New Shantika kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Lalu untuk tarif layanannya sebesar Rp 620.000 untuk kelas layanan executive, Rp 670.000 untuk kelas super executive, dan yang terakhir Rp 710.000 untuk kelas suites class dengan unit sleeper bus.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/04/091200315/po-new-shantika-tetap-jalan-selama-larangan-mudik-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke