Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas Kendaraan Keluar Jabodetabek Turun

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan larangan mudik berlaku pekan ini, tepatnya 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Jelang berlakunya aturan tersebut, PT Jasa Marga mencatat adanya penurunan jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Terpantau pada Jumat sampai Minggu (30 April-2 Mei 2021), sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik.

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, dalam keterangan tertulis (3/5/2021).

Adapun, untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah Timur.

Kemudian, 118.983 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan.

Bisa dibilang Hampir semua gerbang tol keluar Jabodetabek yang mengarah ke timur, barat, dan selatan, mengalami penurunan jumlah kendaraan dibandingkan lalu lintas normal.

Meski begitu, untuk GT Cikampek Utama memang ada kenaikan sekitar 1,3 persen dari lalin normal, dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta.

Dwimawan mengatakan, pihaknya mengimbau kepada siapapun yang masuk dalam kategori pengecualian untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

Antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

“Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol,” ucap Dwimawan.

“Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/154200715/jelang-larangan-mudik-lalu-lintas-kendaraan-keluar-jabodetabek-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke