MALANG, KOMPAS.com - Sebagai tindak lanjut atas pengesahan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang oleh pemerintah, Satlantas Polresta Malang tengah menyiapkan pos-pos penyekatan arus mudik.
Strategi pengetatan arus mudik sendiri telah dilakukan Satlantas Polresta Malang sejak Sabtu (1/5/2021) kemarin.
Pengetatan arus mudik dilakukan dengan landasan adendum yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 mengenai penambahan masa pengetatan sebelum dan sesudah berlakunya larangan mudik.
Kasatlantas Polresta Malang Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, pengetatan arus mudik dilakukan berfokus di Exit Tol Madyopuro.
"Sesuai dengan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kami melaksanakan kegiatan pemantauan pengetatan pra peniadaan mudik Lebaran 2021. Kegiatan tersebut kami fokuskan di Exit Tol Madyopuro," ungkap Ramadhan dalam keterangan resminya, Sabtu (1/5/2021).
Pengetatan tersebut dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa pengendara.
Dalam adendum tersebut, pada masa pengetatan arus mudik para pelaku perjalanan lintas daerah wajib untuk membawa hasil tes negatif Swab Antigen atau GeNose.
Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan mengecek kendaraan-kendaraan dengan pelat nopol luar Kota Malang dan sekitarnya.
Selain kelengkapan dokumen, personel di lapangan juga akan menanyai kepentingan pelaku perjalanan yang akan masuk Kota Malang.
Diharapkan informasi tersebut bisa memfilter masyarakat yang masih memiliki niatan untuk nekat melakukan mudik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/02/174407315/jelang-larangan-mudik-polresta-malang-jaga-ketat-exit-tol-madyopuro