JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU ada beberapa prosedur yang harus dipatuhi. Satu di antarnya ialah pengendara sepeda motor harus turun dari kendaraannya.
Aturan ini dilakukan oleh seluruh tempat pengisian bahan bakar, baik di SPBU milik Pertamina (Persero) maupun Shell.
Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin mengatakan, kewajiban pengendara motor harus distandar dan turun dari motor, yaitu untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.
“Untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), wajib mematikan mesin. Karena panas mesin disekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Paimin melanjutkan, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan pemilik akan panik dan membanting motornya. Kemudian motor akan terjatuh karena tidak distandar dan api berpotensi menjadi besar.
“Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” katanya.
Hal tersebut berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar. Penangannya pun bisa lebih cepat.
Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pematik api.
“Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api” ucap Paimin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/29/114200815/ini-alasan-kenapa-saat-isi-bbm-pengendara-harus-turun-dari-motor