JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor sengaja masuk tol. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian sudah berhasil menangkap pelanggar tersebut.
Pengendara motor tersebut viral melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam video tersebut, terlihat pengendara motor sengaja masuk tol dengan melakukan tapping kartu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemotor perempuan berinisial B yang melintasi Tol Angke 1, Jakarta Utara, mengaku tidak mengetahui jalan di Jakarta.
"Ini pengakuannya tidak terlalu hafal dengan Jakarta. Kemudian jalan gunakan GPS, tetapi dia diarahkan ke jalan tol," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Yusri menambahkan, motor yang digunakan pun merupakan motor pinjaman dari temannya.
"Dia minjam motor juga kepada temannya inisial T. Temannya saat diperiksa juga mengakui kalau telah meminjamkan motor ke B," kata Yusri.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada.
"Maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Bambang, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jasa Marga masih belum memberikan pernyataan terkait bagaimana sepeda motor bisa terdeteksi saat pengendara melakukan tapping kartu di gerbang tol otomatis (GTO).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/192650515/begini-pengakuan-emak-emak-pengendara-motor-yang-sengaja-masuk-tol