Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
Hal ini tentu bisa berdampak kepada bisnis mobil bekas, sebab biasanya pada momen libur Lebaran banyak masyarakat yang membeli mobil untuk mudik ke kampung halaman bersama keluarga tercinta.
Tetapi kondisi berbeda justru diungkapkan oleh salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan, ia mengaku penjualan mobil bekas masih stabil meskipun aturan larangan mudik diberlakukan.
“Sampai saat ini masih normal, belum ada penurunan,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Joni mengatakan, hal ini bisa disebabkan karena stok mobil baru yang terbatas. Sehingga banyak konsumen yang beralih untuk membeli mobil bekas.
“Saya dengar mobil baru keluarga yang mendapat PPnBM itu indennya lama, kemungkinan karena hal itu konsumen pada akhirnya beralih membeli mobil bekas,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Andi pemilik usaha jual beli mobil bekas Jordy Mobil di MGK Kemayoran. Dirinya mengatakan peminat mobil bekas saat ini berangsur mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan awal-awal pandemi.
“Terkait larangan mudik, belum ada dampak yang signifikan. Masih stabil,” ujar Andi.
Sementara untuk jenis mobil yang masih diminati oleh pasar mobil bekas hingga saat ini adalah mobil keluarga berkonfigurasi 7 penumpang.
“Masih tetap mobil keluarga (yang banyak diminati), seperti Toyota Innova, Avanza, Xenia, dan Xpander,” kata Andi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/11/144100015/larangan-mudik-tidak-berpengaruh-pada-penjualan-mobil-bekas