JAKARTA, KOMPAS.com – Seperti halnya tahun 2020, pada Lebaran kali ini pemerintah menerapkan aturan larangan mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang tidak diizinkan berpergian.
Kendaraan yang dimaksud adalah bus dan mobil penumpang umum. Kemudian kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi dan sepeda motor, termasuk juga mobil travel.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, bakal menindak tegas mobil travel yang nekat membawa pemudik.
Seperti diketahui, pada tahun lalu pihaknya masih kecolongan. Sejumlah kendaraan berpelat hitam disebut bisa lolos ke sejumlah daerah melewati pos penyekatan.
Budi mengatakan, tahun ini pengawasan akan dilakukan oleh Polri dengan membuat pos-pos check point di beberapa daerah.
Selain Polri, juga ada penguatan dari unsur TNI, unsur Satpol PP dari Dinas Kabupaten Kota, atau unsur dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kota.
“Khusus kepada kendaraan-kendaraan travel atau kemudian angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian,” ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (8/4/2021).
“Baik berupa penilangan, dan juga tindakan lain yang sesuai dengan undang-undang yang ada. Kemudian sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian seperti tahun lalu, yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik,” kata dia.
Budi menambahkan, sejak 6 hingga 17 Mei 2021, pihaknya bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kota, akan berjaga di lokasi pos penyekatan.
“Kalau tidak salah jumlahnya sekitar 333 check point yang akan didirikan kepolisian dan nanti Insya Allah dari unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Kota akan bersama-sama berjaga di lokasi check point,” tuturnya
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/072200615/mobil-travel-yang-nekat-mudik-bakal-ditindak-tegas