SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik pada 2021 telah diresmikan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi.
Larangan mudik 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Polda Jatim tengah mempersiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi arus mudik yang kemungkinan masih akan terjadi.
Ditlantas Polda Jatim akan mendirikan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, baik itu di perbatasan Jateng-Jatim maupun Jatim-Bali.
Pos penyekatan ini akan dilengkapi dengan fasilitas test swab antigen. Jika terindikasi Covid-19 maka akan diarahkan untuk melakukan isolasi. Namun, jika tidak terindikasi, akan langsung diminta untuk putar balik.
Tidak hanya pada jalur arteri, rencananya pos-pos penyekatan juga akan disiapkan di jalur non-arteri.
"Pos-pos akan didirikan baik di jalur arteri maupun non-arteri. Mulai dari perbatasan Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo dan Pacitan dengan Wonogiri. Juga di Pelabuhan Ketapang," kata Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Penyekatan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemudik dengan kendaraan pribadi. Didit juga menjelaskan bahwa Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam menindak pemudik yang menggunakan kendaraan umum.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Sama seperti kemarin kami mengimbau saat terjadi libur panjang," kata Didit menambahkan.
Untuk waktu detail pelaksanaan kebijakan penyekatan di Jawa Timur, Didit belum memberikan tanggal pasti. Ia mengatakan bahwa persiapan penyekatan sudah mulai dilakukan pada awal bulan puasa mendatang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/06/134100915/jika-pemudik-nekat-polda-jatim-akan-putar-balikkan-kendaraan