Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Larangan yang Berlaku di Jalan Tol, Melanggar Bisa Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan statusnya sebagai jalan bebas hambatan, jalan tol memiliki aturan-aturan tertulis termasuk daftar larangan yang tidak boleh dilakukan penggunanya.

Jalan tol difungsikan hanya untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. Sehingga sepeda motor jelas tidak diperbolehkan melintasi.

Sayangnya hingga saat ini masih banyak pengguna jalan tol yang belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku. Terbukti masih banyak beredar pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan bebas hambatan itu.

Tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan di jalan tol telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41.

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.

Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni;

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  1. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  2. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  3. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/02/071200915/ini-daftar-larangan-yang-berlaku-di-jalan-tol-melanggar-bisa-didenda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke