Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menggunakan Strobo di Solo, Bisa Kena Tilang dan Langsung Disita

SOLO, KOMPAS.com - Penggunaan rotator, sirine, dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan institusi negara dan kendaraan prioritas tertentu. Sayangnya, tidak sedikit yang menyalahgunakan aksesori ini untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan raya, apalagi dalam keadaan macet.

Penggunaan aksesori ini sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009, tepatnya Pasal 134.

Kendaraan yang boleh memakai asesori ini antara lain, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan, dan kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, di Kota Solo Jawa Tengah, penggunaan lampu strobo oleh warga sipil akan ditindak secara tegas. Akan dilakukan penilangan dan penyitaan lampu strobo yang digunakan.

"Kami juga mengadakan razia untuk kendaraan yang menggunakan lampu strobo, ada beberapa yang tertangkap oleh kami beberapa waktu lalu," ucap Adhytia kepada kompas.com, Jumat (26/03/2021).

Upaya yang dilakukan untuk menciptakan efek jera, adalah melakukan penyitaan di tempat.

"Setelah dilakukan penilangan, kami akan menyuruh untuk segera melepas lampu strobo yang terpasang saat itu juga kemudian kita amankan. Kalau tidak bisa dilepas saat itu juga, terpaksa kendaraan kami amankan ke Satlantas Polres Surakarta," Kata Adhytia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/27/094200315/menggunakan-strobo-di-solo-bisa-kena-tilang-dan-langsung-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke