JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo jamak ditemui baik di jalan raya maupun di jalan tol.
Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.
Dijelaskan dalam Undang-undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.
Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.
Setidaknya terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama terebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan. Berikut urutannya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 134 tersebut sudah jelas, tidak ada kendaraan pribadi yang masuk dalam golongan mana pun.
Selanjutnya pada Pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/26/141200115/cuma-kendaraan-ini-yang-berhak-pakai-rotator-dan-sirene