Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Perindustrian Pastikan Diskon Pajak Mobil 2.500 cc

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc akhirnya disetujui pemerintah. Untuk diketahui, sebelumnya aturan insentif PPnBM buat mobil berkapasitas hingga 1.500 cc telah berlaku per Maret 2021.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi (25/3/2021).

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas maksimal 2.500 cc.

Pada tahap pertama pada April-Agustus 2021, diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Artinya, konsumen akan dibebani tarif PPnBM sebesar 10 persen, dari sebelumnya 20 persen.

Kemudian pada tahap kedua yang berlaku September-Desember 2021, diberikan diskon PPnBM sebesar 25 persen. Dengan skema, ini konsumen mendapat tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Adapun untuk kendaraan 4x4, diskon PPnBM-nya sebesar 25 persen pada tahap pertama (April-Agustus 2021).

Konsumen yang tadinya harus membayar PPnBM 40 persen, menjadi 30 persen saja pada tahap pertama kebijakan ini.

Sementara pada tahap kedua (September-Desember 2021), mendapat diskon 12,5 persen yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen.

Agus juga menyampaikan, penerapan program ini berlaku bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat,” ucap Agus.

“Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/135627615/menteri-perindustrian-pastikan-diskon-pajak-mobil-2500-cc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke