Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, atau tilang elektronik berjalan yang akan digunakan petugas kepolisian.

Keberadaan 30 ETEL Mobile bertujuan untuk meluaskan jangkauan penegakan hukum, khususnya pada titik-titik pelangaran yang belum terawasi CCTV ETLE.

"ETLE Mobile ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan daripada kebijakan bapak Kapolri menuju police five point zero dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dilansir dari NTMC, Sabtu (20/3/2021).

Fadil mengatakan, adanya ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem pengawasan ETLE statis yang ada, dan akan dimaksimalkan pada kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Misal seperti ada aksi kebut-kebuthan di salah satu kawasan, maka ETEL Mobile diklaim Fadil akan langsung datang ke lokasi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Tak hanya itu, ETEL Mobile juga tidak dipusatkan pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil dan sepeda motor saja, namun juga untuk mengontrol prilaku anggota yang bertugas di lapangan.

"Ada tiga jenis ETLE Mobile, yang satu yang dilengkapi dengan body camp ini dimanfaatkan apabila berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas. Kedua adalah helmet cam sehingga setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi mampu terekam dengan baik. Kemudian dash camp itu ada di dalam mobil," ucap Fadil.

"Dengan demikian, anggota yang melaksanakan patroli mampu merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Kelebihannya ini bisa mobile," kata dia.

Untuk menakinisme penindakan atau penegakan hukum dari tilang elektronik berjalan atau ETLE Mobile ini, menurut Fadil tak berbeda dengan ETLE Statis.

Lebih lanjut, Fadil mengajak seluruh masyarakat di Jakarta aktif memberikan informasi terhadap pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di suatu lokasi.

"Media dan masyarakat juga bisa memberi informasi kepada polisi lewat TMC untuk memberi tahu tempat mana yang biasa jadi pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus, potong jalan, dan pelanggaran lain. Nanti anggota Ditlantas akan menganalisa dan kemudian langsung ke titik tersebut," ujar dia.

Cara Kerja

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, fungsi dari ETEL Mobile atau tilang elektronik berjalan, tidak jauh berbeda dengan yang telah terpasang di jalan.

Hanya saja kamera tilang tersebut tidak statis, melainkan bergerak mengikuti petugas yang menggunakannya, lantaran terpasang di sepeda motor dan mobil. Dengan demikian, akan lebih fleksibel.

"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helm, dash cam, maupun body cam mobil patroli," kata Sambodo.

Kamera ETLE akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin. Adapun salah satu wilayah yang disasar dan rawan terjadinya pelanggaran, salah satunya seperti Jalan Layang Non Tol (JLNT).

"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam. Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE," ujar Sambodo.

"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/20/125200015/tiga-jenis-etle-mobile-yang-siap-buru-pelanggar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke