Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Tidak Dilarang, Libur Lebaran Bisa Jadi Kebangkitan PO Bus

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran pada tahun 2021.

Budi mengatakan, pada prinsipnya pemerintah melalu Kemeterian Perhubungan tidak melarang masyarakat untuk mudik di Idul Fitri 2021.

Menanggapi hal ini, Staf Operasional PO Putera Mulya Ismuyoko berharap kalau nantinya penumpang yang mau mudik menggunaka bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa ramai.

“Momen mudik lebaran jadi kesempatan dapat uang setelah puasa sekian lama,” ucap Ismuyoko kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Mengingat pada Ramadhan 2020, ketika pandemi Covid-19 baru melanda Indonesia beberapa bulan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melarang mudik bagi seluruh masyarakat.

Kemudian pada April 2020 juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang bus AKAP untuk beroperasi mengikuti larangan mudik. Oleh karena itu, tidak dilarangnya mudik pada 2021 menjadi angin segar bagi PO bus AKAP.

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam mengatakan, jika ingin membandingkan jumlah penumpang pada tahun 2019 dengan 2020, sangat jauh selisihnya.

“Ya terjun bebas pada tahun 2020. Lebaran kemarin (2020) kan kita diminta stop operasi jadi perbandingannya ada mungkin turun 100 persen dibanding mudik 2019,” ucap Anthony kepada Kompas.com.

Harapannya, mudik pada 2021 nantinya memiliki syarat yang tidak menyulitkan penumpang bus. Karena jika menyulitkan, bukan tidak mungkin para penumpang akan menggunakan angkutan tidak resmi untuk mudik nanti.

“Karena dengan naik angkutan gelap, semua pihak dirugikan,” kata Anthony.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/17/090200215/mudik-tidak-dilarang-libur-lebaran-bisa-jadi-kebangkitan-po-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke