Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPnBM Bakal Dikaji, Ada Syarat Mutlak buat Dapat Insentif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian akan mengakji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor.

Sehingga, seluruh jenis kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 50-60 persen bisa menikmatinya, tak terbatas hanya kapasitas silinder di bawah 1.500 cc saja.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan kunjungan kerja ke Jepang, Senin (15/3/2021) kemarin.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki TKDN minimal 70 persen.

“Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021)," kata Agus.

Pemerintah pun meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, supaya bisa cepat melayani permintaan konsumen yang kian meningkat.

Untuk diketahui, kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan khusus pada segmen KBM roda empat berpenggerak 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Kendaraan juga harus diproduksi di dalam negeri agar insentif beriringan dengan peningkatan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) terkait serta ekonomi nasional secara luas, dengan syarat lokal konten paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Namun pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/131334115/insentif-ppnbm-bakal-dikaji-ada-syarat-mutlak-buat-dapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke