JAKARTA, KOMPAS.com - Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, berhasil menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF, berkelir merah yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Aksi penindakan itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021). Ketika dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, menbenarkan hal tersebut.
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu, Akmal juga mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena memang tidak diperbolehkan.
"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/13/134100615/polisi-tindak-pengendara-porsche-yang-ugal-ugalan-sambil-dikawal-dishub