JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif dan disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi, Senin (1/3/2021).
Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah.
"Sedangkan untuk kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," tertulis dalam keterangan resmi.
Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif parkir dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.
Pelaksanaan ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di mana, dalam pasal 17 tertuliskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Pengenaan tarif tersebut, sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.
"Sebab, secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata dia.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/02/180100215/dishub-dki-uji-coba-insentif-parkir-untuk-kendaraan-lulus-uji-emisi