JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas dengan harga yang sesuai dengan dana yang tersedia salah satunya bisa di balai lelang.
Balai lelang yang bisa dijadikan referensi tidak hanya milik swasta saja, tetapi balai lelang milik pemerintah juga bisa menjadi pilihan saat berburu mobil setengah pakai.
Bagi anda yang ingin mencari mobil yang ada di balai lelang pemerintah, Selasa (16/2/2021) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali menggelar lelang untuk mobil sitaan yang statusnya sudah beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Sedikitnya ada dua jenis mobil sitaan yang akan dilelang dilelang hari ini, yakni Jeep Cherokee dan Dodge Charger.
Informasi mengenai lelang yang akan digelar hingga pukul 11.00 WIB ini bisa dilihat di laman resmi Lelang.go.id.
Lelang kedua mobil sitaan tersebut diadakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang bekerja sama dengan PT Balai Lelang Rajawali Karya, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Bagi anda yang sedang berburu mobil bekas dengan harga murah, kesempatan ini mungkin bisa anda manfaatkan untuk mendapatkan kendaraan pribadi yang sesuai dengan budget.
Berikut pilihan mobil sitaan yang akan dilelang Bea Cukai.
1. Jeep Cherokee
Mobil pertama yang akan dilelang adalah Jeep Cherokee, untuk unit ini nilai limitnya hanya Rp 13,8 juta saja.
Sedangkan untuk uang jaminan sebagai peserta lelang, yakni Rp 6,9 juta. Waktu pelaksanaan Lelang akan dilakukan 16 Februari 2021 pukul 11:00 WIB dengan penyelenggara KPKNL Jakarta II.
2. Dodge Charger
Untuk mobil kedua yang juga akan dilelang hari ini adalah Dodge Charger. Nilai limit lelang yakni Rp 99 juta saja dengan uang jaminan Rp 49,7.
Pelaksanaan lelang juga akan diadakan hari ini hingga pukul 11.00 WIB. Untuk penyelenggara lelang dilakukan oleh KPKNL Jakarta II.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/16/101127115/dilelang-harga-dasar-jeep-cherokee-rp-13-jutaan-dodge-charger-rp-99-jutaan