JAKARTA, KOMPAS.com - Meski hingga saat ini sanksi aturan wajib uji emisi kendaraan belum berjalan seperti yang dijadwalkan, tapi tidak ada salahnya pemilik mobil untuk segera melakukan pengujian.
Paling tidak, dengan melakukan tes emisi bisa dijadikan acuan untuk mengetahui apakan gas buang kendaraan masih terkontrol, atau justru sebaliknya.
Bila memang belum lolos, ada baiknya pemilik mobil mengikuti enam kiat yang diberikan oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) untuk menjaga kondisi kendaraan agar menghasilkan gas buang yang baik.
Pertama melakukan perawatan berkala. Menurut Hariadi, Asst. to Service Dept Head PT SIS, servis secara teratur memang sudah wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan.
"Untuk pemilik Suzuki, baiknya di bengkel resmi, mulai dari mengganti oli secara teratur, tune-up, dan mengecek kerja komponen mesin," ucap Hariadi dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2021).
"Hal ini bertujuan mengambalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga," kata dia.
Langkah kedua adalah meminimalkan adanya modifikasi pada kendaraan, karena dengan kondisi standar pabrik, maka mesin akan melakukan pembakaran secara normal.
Menurut Hariadi, adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan menghasilkan gas buang yang lebih kotor.
Ketiga, pastikan untuk selalu menggunakan bahan bakar yang sesuai dan hindari oktan rendah. Minimal menggunakan RON 90 atau lebih agar hasil pembakaran sempuran dan menghasilkan emisi gas buang yang bersih.
Keempat, bagi keendaraan yang usai pakainya sudah 5 tahun ke atas, disarankan untuk membersihkan timbunan karbon yang dihasilkan setelah proses pembakaran.
"Biasanya timbunan karbon ini ada pada kepala silinder dan membuat kompresi mesin meningkat sehingga dapat menggangu kinerja mesin," kata Hariadi.
Cara kelima adalah mengecek kondisi knalpot, karena seiring dengan pemakaian bisa saja terjadi kebocoran. Bila sudah demikian, tekanan sirkulasi gas buang yang berkurang menbuat penurunan kinerja kendaraan serta emisi gas buang yang meningkat.
Menurut Hariadi, bagi mobil yang masih menggunakan karburator, mengecek kondisinya serta komponen pengapian juga wajib dilakukan agar efisiensi bahan bakar lebih optimal.
Sementara keenam, disarankan untuk melakukan pengujian emisi kembali. Suzuki menyediakan layanan tersebut di bengkel resmi menggunakan alat yang tersertifikasi dan memberikan sertifikasi lulus uji, serta memasukan data ke sistem Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.
Hingga saat ini, ada 11 bengkel resmi Suzuki yang menyediakan uji emisi gas buang di wilayah Jakarta. Pemeriksaan dan pelaporan uji emisi gas buang dikenakan biaya mulai dari Rp 110.000 hingga Rp 165.000.
Menurut Hariadi, jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, maka bakal diberikan penawaran khusus, yakni diskon sampai bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel.
"Sangat penting memperhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolok ukur kelayakan kendaraan untuk digunakan," ucap Hariadi.
Berikut daftar bengkel resmi Suzuki yang menyediakan layanan uji emisi :
- Kebayoran Jalan Indah Utama
- Sejahtera Buana Trada - Dewi Sartika, Cawang
- Sejahtera Buana Trada - Pantai Indah Kapuk
- Sejahtera Buana Trada - Pulogadung
- Sejahtera Buana Trada - Sunter
- Sejahtera Sumber Baru Trada - Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit
- Trimitra Sejahterah Mobilindo - Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran
- Sun Motor - Matraman Raya
- Sejahtera Buana Trada - Puri Indah
- Handijaya - Gunung Sahari, Pademangan Barat
- Restu Mahkota Karya - Kebon Jeruk, Jalan Panjang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/133100215/6-cara-lulus-uji-emisi-salah-satunya-hindari-memodifikasi