Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Alur Perpanjang SIM di Layanan Satpas Keliling

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.

Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwalnya, masyarakat bisa terus mengupdate pembaruannya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti, KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa langsung menuju ke Satpas keliling yang dekat dengan domisili.

Tahapan yang harus dilalui pemohon SIM

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/124200615/syarat-dan-alur-perpanjang-sim-di-layanan-satpas-keliling

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke