JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan yang terbatas sedangkan jumlah kendaraan makin banyak membuat kesenjangan antara lahan parkir dengan mobil atau sepeda motor.
Tak ayal banyak mobil atau motor yang parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan. Mulai parkir di bahu jalan, depan rumah orang atau trotoar untuk pejalan kaki.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, bicara parkir di pinggir jalan maka merujuk pada dua hal yaitu soal peraturan dan etika.
"Bicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika. Aturan berdasarkan legalitas hukum. Kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati," kata Justi kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Jusri mengatakan, parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang setop.
Meski demikian kata Jusri, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya.
"Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di tikungan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir," katanya.
Sebab jika terjadi kasus kecelakaan maka pemilik kendaraan yang parkir bisa ikut terlibat.
"Karena pada saatnya jika ada kasus dan dibawa ke hukum maka kondisi lingkungan akan diperhitungkan oleh hakim," kata Jusri.
Kedua soal etika. Seperti disebutkan etika tidak berlandaskan hukum tapi empati. Hal ini yang kata Jusri merupakan masalah masyarakat Indonesia sekarang.
"Kalau ada keramaian misalnya orang sudah parkir di kiri di bahu jalan, dan dari arah berlawanan kita parkir di depan persis bersampingna di jalur kita. Memang tidak dilarang tapi tidak etis," katanya.
"Mengapa, karena akan membuat kemacetan. Artinya parkir dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan dan kelancaran lalu lintas yang ada," kata Jusri.
"Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/164200915/parkir-di-pinggir-jalan-berhubungan-aturan-dan-etika