JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 24 Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi gas buang kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Baik pemilik sepeda motor dan mobil berusia di atas tiga tahun, diwajibkan segera melakukan uji emisi. Aturan ini pun berlaku bagi semua kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI.
Namun timbul pertanyaan dari pemilik kendaraan soal tarif uji emisi. Pasalnya, antar bengkel, baik yang umum dan resmi, mematok harga yang berbeda.
Contoh seperti Daihatsu yang mengenakan tarif Rp 165.000, sementara Auto2000 yang menjadi bengkel Toyota membebankan biaya hanya Rp 150.000.
Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, soal tarif memang belum ada ketentuan yang seragam.
"Kondisi tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama dari faktor ketersediaan alat yang memang tidak murah, belum lagi dikaitkan dengan operasional bengkel dan sebagainya," kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Hal tersebut juga diakui Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH Tiyana Brotoadi, yang mengatakan mekanisme tarif tidak ditentukan lantaran ada perhitungan untuk alat uji tes serta perawatannya.
Namun, melihat aturan gas buang yang mengharuskan pemilik kendaraan melakukan uji emisi tiap tahun, besar kemungkinan nantinya akan ada evaluasi untuk penyesuaian atau penyeragaman tarif.
"Penentuan tarif belum ada, tapi kita juga sedang upayakan hal lain. Contoh dorongan pemberian subsidi untuk bengkel, jadi tarif bisa ditekan, misal motor dari Rp 50.000 jadi Rp 25.000 begitu juga pada mobil," ucap Tiyana.
"Selain itu, kami juga terus menggandeng stakeholder lain, khususnya yang memiliki alat pengetesan untuk berpartisipasi menggelar uji emisi gratis selama sosialisasi ini," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/12/123200415/alasan-mengapa-tarif-uji-emisi-kendaraan-beragam