JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah.
Tetapi, bagi yang harus melakukan aktivitas di luar rumah seperti melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebaiknya memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tidak menimbulkan kerumunan.
Seperti halnya pembayaran pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling atau pun gerai Samsat yang sudah ada.
Setidaknya ada lima lokasi Samsat keliling yang bisa dikunjungi wajib pajak saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, khususnya satu tahunan.
Mulai dari di pusat perbelanjaan hingga di halaman kantor kecamatan di wilayah Jakarta.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pelayanan pajak kendaraan selama PSBB masih tetap sama seperti sebelumnya, yakni tidak ada perubahan lokasi maupun jam pelayanan.
“Untuk pelayanan di Samsat keliling atau pun di gerai Samsat belum ada perubahan jam pelayanannya, jadi masih sama seperti sebelumnya,” tutur Herlina kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Herlina menambahkan, untuk pajak di Samsat keliling atau pun di gerai hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
“Kalau mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun harus mengurusnya ke Samsat induk, dan tidak bisa di Samsat keliling,” katanya.
Sementara mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai di antaranya,
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/12/120200315/ini-syarat-bayar-pajak-kendaraan-satu-tahunan-di-gerai-dan-samsat-keliling