JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi lalu lintas di Jakarta belakangan ini kembali padat. Namun demikian, regulasi pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap belum diberlakukan.
Selain faktor masih berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI hingga 17 Januari 2021, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah tingginya kasus Covid-19.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bila ganjil genap diberlakukan kembali, korelasinya bisa berpotensi pada peningkatan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Bila mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum naik, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan kasus baru pada penularan Covid-19. Dengan demikian, bisa saja terjadi klaster-klaster baru seperti di transportasi," ucap Fahri beberapa hari lalu.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, dari prediksi yang ada, bila penerapan ganjil genap kembali diberlakukan, bakal terjadi kenaikan jumlah penumpang transportasi umum sekitar 11-12 persen.
Mulai dari ketersediaan armada transportasi umumnya, bagaimana protokol kesehatan pada transportasi umum, dan lain sebagainya.
"Kita lihat dari ragam kemungkinan yang ada, bisa saja di transportasi umum tidak menerapkan protokol seperti physical distancing, atau jumlah armada kurang sehingga bisa menyebabkan penumpukan," ujar Fahri.
"Karena hal-hal itu, kita pertimbangkan ganjil genap belum kita terapkan karena alasan kesehatan. Apalagi melihat jumlah kasus di Jakarta yang juga kembali naik," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/09/120600815/jakarta-kembali-padat-kapan-ganjil-genap-mulai-berlaku