Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan tarif pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Penerapan pajak bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama ini diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sehingga, mereka pun harus mendapatkan beban lebih saat pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak progresif ini dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan jenis yang sama atas nama dan alamat yang sama.

“Besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dengan kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama. Perhitungan ini berlaku seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” kata Herlina kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bagi yang mendapatkan beban pajak progresif, berikut cara menghitungnya.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen untuk kendaraan kedua.

Misalkan NJKB sepeda motor Rp 20 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 20 juta x 2,5 persen = Rp 500.000.

Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/08/071200715/cara-mudah-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke