JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki 2021, ada beberapa aturan baru di dunia otomotif Tanah Air. Mulai tes emisi kendaraan, sampai kewajiban agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi produk barunya dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Implementasi dari aturannya direncanakan sudah mulai berjalan tahun ini. Salah satu APM yang mulai menerapkan regulasi tersebut adalah PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Bahkan, adanya kelengkapan APAR pada produk yang akan dipasarkan menjadi bagian dari faktor kenaikan harga mulai Januari 2021 ini.
"Untuk 2021, produk Suzuki terdapat penyesuaian harga berkisar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta yang terdiri dari kenaikan NJKB serta penambahan APAR pada mobil Suzuki produksi 2021," kata Assistant to Department Head Sales 4W PT SIS Sukma Dewi, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Ketika menanyakan kepastian soal regulasi wajib APAR bagi mobil baru di 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut memang sudah ditetapkan.
Namun, Budi menjelaskan masih ada beberapa hal yang akan dibahas lebih lanjut, terkait soal aturan dan lain sebagainnya.
"Betul memang tahun ini mulai diterapkan, tapi kami juga masih dalam tahap penyempurnaan Rencana Peraturan Menteri (RPM), nanti akan ada pembahasan lagi dengan industri dan Gaikindo," ujar Budi.
"Kalau sudah ada APM yang mulai menerapkan langsung, justru itu lebih baik, karena memang ini (APAR) terkait masalah dasar soal keselamatan," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/05/080200515/ingat-mulai-tahun-ini-mobil-baru-wajib-dilengkapi-apar-