Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Seat Belt, Jangan Sampai Terlempar Bila Terjadi Kecelakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil wajib dilengkapi dengan sabuk pengaman atau seat belt sebagai alat keselamatan. Setiap pengendara mobil pun juga wajib untuk mengenakannya.

Sayangnya, di Indonesia kesadaran untuk menggunakan seat belt masih minim. Tak sedikit pengendara atau penumpang yang beranggapan cukup barisan terdepan saja yang wajib menggunakan seat belt.

Padahal, berdasarkan aturan yang ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa fungsi sabuk pengaman dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil risiko terjadinya luka akibat kecelakaan.

"Ketika terjadi pengereman atau tabrakan, orang yang tidak pakai seat belt akan bergerak dengan kecepatan semula mobil tersebut. Misalkan, kecepatan mobil 60 kpj, maka orang yang tidak pakai seat belt juga akan terdorong ke depan dengan kecepatan 60 kpj," jelas Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dengan memakai seat belt, posisi badan dapat tertahan agar tetap berada di jok dan tidak terpental saat terjadi benturan akibat kecelakaan.

Jika penumpang di barisan kedua atau ketiga tidak menggunakan seat belt saat terjadi benturan keras, dapat terjadi yang namanya "efek karambol".

"Penumpang yang terpental ke depan bukan hanya melukai dirinya sendiri. Tapi, berpotensi juga mencederai penumpang lainnya. Maka itu, wajib menggunakan seat belt, baik pengemudi, penumpang barisan depan, dan barisan belakang," kata Jusri.

Dalam beberapa kasus kecelakaan, penumpang baris kedua dan terakhir mengalami cedera yang lebih parah daripada baris pertama.

Bahkan, di beberapa kasus ada yang sampai terlempar keluar dari mobil. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak memakai seat belt.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/29/104100515/pakai-seat-belt-jangan-sampai-terlempar-bila-terjadi-kecelakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke