Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Siap Suplai Pasokan Daya Bagi SPKLU di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan suplai listrik yang cukup bagi infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.

Komitmen ini disampaikan untuk mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah.

“Melalui public launching ini, PLN siap mendukung era KBLBB dan PLN memastikan penyediaan infrastruktur kelistrikan melalui pembangunan SPKLU,” ujar Zulkifli Zaini, Direktur Utama PT PLN, dalam keterangan resmi (18/12/2020).

Untuk diketahui, saat ini PLN telah mengoperasikan sekitar 20 unit SPKLU milik perseroan dan 2 unit SPKLU yang menjadi proyek percobaan dengan para mitra.

PLN juga meluncurkan platform digital charge.in dalam pengembangan, yang diharapkan dapat menjadi platform tunggal untuk seluruh SPKLU di seluruh Tanah Air.

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Disebutkan bahwa perusahaan yang akan membangun fasilitas SPKLU mesti memiliki izin usaha penyedian tenaga listrik (IUPTL).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Artinya, selain dikelola oleh pemerintah, penyediaan infrastruktur kendaraan listrik juga terbuka bagi kalangan swasta.

Saat ini perusahaan penyedia SPKLU terbilang masih sedikit. Pertamina misalnya, baru mengoperasikan SPKLU komersial pertamanya pada 10 Desember lalu di SPBU yang berada di Fatmawati, Jakarta Selatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/19/090200415/pln-siap-suplai-pasokan-daya-bagi-spklu-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke