JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi moda transportasi untuk melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring penerapan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone pada 18-23 Desember 2020.
Hal ini dilakukan guna menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor, baik dari kendaraan pribadi serta angkutan barang, sehingga tercipta kondisi kualitas bangunan cagar budaya bersih pada kawasan terkait.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kawasan rendah emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi.
"Penerapan Low Emission Zone meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar- Jalan Loda," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Maka dari itu, untuk para pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasuki wilayah Kota Tua dapat memanfaatkan area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok.
Menurut dia, area parkir disediakan terbatas lantaran berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.
"Dari lokasi tersebut, para pegawai atau pengunjung dapat berjalanan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju kawasan Kota Tua," ujar Syafrin.
"Diharapkan, pegawai atau pengunjung bisa memanfaatkan angkutan umum yang tersedia dibanding kendaraaan pribadi seperti KRL, bus Transjakarta, bus feeder, atau sepeda," tambah dia.
Penerapan Low Emission Zone merupakan kegiatan pertama yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya dalam rangka untuk mengembangkan Kawasan Wisata Kotatua Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/18/140100015/kota-tua-resmi-menjadi-kawasan-rendah-emisi-tak-semua-kendaraan-boleh-lewat