Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan.

Aturan tersebut berupa wajib surat hasil pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan wajib hasil rapid test antigen tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

"Jadi gini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya bagi penumpang maskapai saat akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpannya melampirkan hasil tes," kata Syafrin dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).

Menurut Syafrin, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 dan menjadi regulasi wajib bagi calon penumpang di semua angkutan umum, baik udara, laut, atau pun darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian saat Natal atau Tahun baru dengan kendaraan pribadi, penerapan wajib menyertakan hasil rapid test antigen belum diberlakukan.

"Prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen. Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi yang kita utamakan," ucap Syafrin.

"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru, jadi masa itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara dari 18 Desember-4 Januari 2021, sementara angkutan laut sampai 8 Januari 2021," kata Syafrin.

Dikabarkan sebelumnya bila keputsan hasil rapid test antigen menjadi keputusan nasional Kememkomarves setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/17/070200515/18-desember-keluar-masuk-jakarta-wajib-sertakan-hasil-rapid-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke