JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang konversi sepeda motor bensin menjadi motor listrik.
Lewat regulasi ini maka pemilik motor bisa mengonversi mesin bensin yang sudah berusia lawas, menjadi motor listrik berbasis baterai, yakni teknologi baru.
Di satu sisi hal ini dapat memicu percepatan tren motor listrik. Tapi di sisi lain, jika nantinya berjalan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi penjualan pabrikan yang menjajakan motor listrik.
Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo, yang punya motor listrik Viar Q1, mengaku optimistis kalau regulasi ini tidak berimbas pada penjualan motor listrik baru.
"Saya pikir tidak, sebab jumlahnya tidak masif karena itu modifikasi. Kalau dipikir nilai modifikasi dari combustion engine untuk ke electric, peralihan ini biayanya lumayan besar," kata Frengky kepada Kompas.com, belum lama ini.
Peraturan ini memang bisa memfasilitasi orang yang ingin mengubah motor lamanya menjadi motor listrik. Tapi Frengky mengatakan justru akan lebih banyak yang ingin memodifikasi motor listrik yang sudah ada.
"Buat kita mungkin lebih cocok electric vehicle yang sudah ada dimodifikasi atau dikembangkan lagi. Sama seperti motor biasa yang sudah ada kemudian dimodifikasi," katanya.
"Contoh, motor matik terus tarikannya kurang mereka modifikasi di CVT agar tarikannya enak, seperti pulley, per dan lainnya, jadi sebetulnya menurut kita lebih cocok ke arah sana," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/30/121200115/viar-optimistis-gelombang-konversi-motor-listrik-minim-pengaruh