Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Ada 7 Pengguna Jalan yang Mendapatkan Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan yang melaju di jalan raya mempunyai hak dalam penggunaan jalan yang sama.

Sehingga, pengguna jalan wajib menjaga tata tertib selama berkendara dan juga mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Tetapi, dalam kondisi tertentu ada beberapa golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama atau prioritas.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama.

Tujuh mobil yang mendapatkan prioritas tersebut di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bagi pengguna jalan lain ketika ada kendaraan yang masuk kategori tersebut akan melintas sebaiknya minggir terlebih dahulu.

“Misalkan ada mobil ambulans, truk pemadam kebakaran atau tamu negara yang akan melintas sebaiknya pengguna jalan lain minggir dulu dan berikan ruang bagi mereka,” kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Kemudian dalam pasal 135 juga dijelaskan terkait pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama tersebut.

Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dan pada ayat (3) dikatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/28/102200515/ingat-ada-7-pengguna-jalan-yang-mendapatkan-prioritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke