Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca Kecelakaan Ambulans Vs Polisi, Minim Kesadaran Pengguna Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil ambulans menabrak polisi di jalan Brawijaya, tepatnya di simpang empat Cungking, Mojopanggung, Giri, Banyuwangi tidak terlepas dari minimnya kesadaran pengguna jalan dalam memberikan prioritas terhadap ambulans.

Mengingat, mobil yang membawa pasien itu menjadi satu dari tujuh pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini sebagaimana disampaikan Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, jika dilihat dari kondisi jalan ketika kejadian, jalur yang seharusnya dilewati oleh ambulans yang membawa pasien penuh dengan kendaraan lain.

Sehingga tidak ada ruang, kemudian mendorong pengemudi ambulans menggunakan jalur lain atau contraflow.

“Pengemudi ambulans itu panik karena membawa pasien, di satu sisi ia diharuskan untuk menyelamatkan pasien di satu sisi lagi masyarakat tidak empati sehingga dia gunakan contraflow,” kata Jusri.

Menurutnya, masyarakat juga harus empati ketika mendengar ada mobil ambulans hendak melintas sebaiknya langsung minggir dan memberikan ruang agar bisa melaju.

Jika mau menelusuri mengenai penyebab kejadian tersebut, kata Jusri, masyarakat juga termasuk menjadi penyebab kecelakaan itu.

“Kalau mau mengurai penyebabnya adalah kesalahan masyarakat, penyebab langsungnya adalah petugas ambulans melakukan contraflow,” ucapnya.

Hal ini karena masyarakat yang tidak empati atau tidak minggir ketika mendengar suara ambulans.

Jusri menyampaikan, meskipun mobil ambulans mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan ketika sedang membawa pasien bukan berarti mendapatkan diskresi.

“Seberapapun daruratnya pasien yang dibawa, mereka tidak punya hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas,” katanya.

Kecuali, jika mobil ambulans tersebut dikawal oleh polisi lalu lintas sehingga dia bisa menggunakan jalur yang tidak seharusnya.

Dengan begitu, Jusri mengatakan, meski mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan ambulans harus tetap patuh terhadap rambu lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan lainnya.

“Ketika pengemudi menerobos lampu merah, melakukan contraflow, masuk jalur busway, tidak punya hak kecuali mereka dikawal oleh polisi lalu lintas,” tuturnya.

Hanya saja, menurutnya, selama ini masih banyak salah kaprah terkait penggunaan jalan maupun pengawalan.

Sehingga, seolah-olah selain polisi lalu lintas berhak melakukan pengawalan dan mendapatkan diskresi dalam rekayasa lalu lintas.

“Salah kaprah, kelompok tertentu menggunakan jalan di ruang publik seperti pernikahan, kematian, ambulans, mereka tidak boleh. TNI pun yang dilakukan pengawalan juga salah, dan dalam training saya sampaikan kepada mereka,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/28/100200515/berkaca-kecelakaan-ambulans-vs-polisi-minim-kesadaran-pengguna-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke