Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Mewajibkan Angkot Jak Lingko Konsumsi Pertalite

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana kenaikan harga BBM jenis Premium yang rencananya akan dilakukan pada 2021, mulai ditanggapi sejumlah pihak.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta misalnya akan terus mendorong transportasi umum untuk beralih menggunakan Pertalite.

M Wildan Anwar, Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Barat, mengatakan, saat ini masih ada angkot di wilayah DKI Jakarta yang mengonsumsi BBM jenis Premium.

“Kami amati angkot-angkot masih pakai Premium. Namun, kita dukung ke depan dengan Jaklingko yang kita sudah atur dan kita mewajibkan konsumsi Pertalite minimal,” ujar Wildan, dalam diskusi virtual (18/11/2020).

“(Pengguna Premium) Untuk kalangan angkot wilayah-wilayah kecil misalnya, tidak lebih dari 10 persen,” katanya.

Menurut Wildan, angka tersebut terbilang kecil. Apalagi ketersediaan SPBU yang menyediakan Premium sudah semakin sedikit.

Apalagi wilayah DKI Jakarta sudah memiliki aturan untuk mendukung program ramah lingkungan. Seperti Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Untuk mempercepat hal ini, kami melakukan kebijakan peremajaan kendaraan bermotor sebanyak 10.047 unit,” ucap Wildan.

“Dalam hal ini kita kaitkan dengan Jaklingko akan segera kita realisasikan dalam tahun 2020,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/19/090200715/dishub-dki-mewajibkan-angkot-jak-lingko-konsumsi-pertalite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke