Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja. Ketika mengalami kejadian ini tentunya pemilik SIM segera mengurus untuk memohon penerbitan yang baru.

Mengingat, kepemilikan SIM sebagai syarat wajib ketika mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.

Dan bagi pengendara tanpa SIM baik karena hilang atau karena memang belum memiliki termasuk dalam pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM masuk pelanggaran pasal 288 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal tersebut dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Agar tidak dikenakan sanksi pemilik SIM yang hilang bisa mengurusnya di kantor Satpas SIM sesuai domisili. Untuk persyaratannya yakni surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemohon SIM baru karena hilang prosesnya seperti perpanjangan dan bukan membuat baru.

“Cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM lama kalau ada dan KTP asli maupun fotokopi. Alurnya seperti perpanjangan, jadi tidak ada tes teori atau pun praktik,” katanya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Untuk masa aktif SIM baru yang diterbitkan nantinya, Agung mengatakan, akan disesuaikan dengan waktu pembuatan dan tidak mengikuti masa berlaku SIM yang lama atau yang hilang.

“Untuk SIM baru sesuai data yang ada di Korlantas, jadi masa berlakunya juga mulai lima tahun lagi. Bukan mengikuti SIM lama,” ucapnya.

Sekadar diketahui, untuk masa berlaku SIM yang baru juga tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemohon. Melainkan menyesuaikan dengan waktu pembuatan dengan masa aktif tetap lima tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/08/122100715/bikin-sim-baru-karena-hilang-bagaimana-masa-berlakunya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke