Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melintas di Tol Layang Japek II

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Tbk dalam waktu dekat ini akan menerapkan tarif di jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Besaran tarif yang akan dikenakan bagi pengemudi yang melintas di jalan tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut, yakni Rp 20.000.

Belum dipastikan kapan tarif itu akan diberlakukan, mengingat saat ini mengenai rencana tersebut masih dalam pembasahan yang melibatkan dua gubernur, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tetapi, sebelum berkendara di jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut sebaiknya perlu mengetahui beberapa hal berikut.

1. Pengendara cepat merasa lelah

Seperti diketahui konstruksi jalan tol layang Japek II berbeda dengan jalan bebas hambatan pada umumnya.

Jalan tol elevated II ini berada pada ketinggian 12 meter dengan panjang mencapai 36,4 kilometer.

Kondisi ini bisa saja membuat pengemudi yang melintas mengalami sindrom Highway Hypnosis. Yaitu di mana seorang pengendara akan merasa cepat merasa lelah dan jenuh.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tol layang Japek II ini sifatnya lurus dan monoton.

"Sehingga pengemudi mendapat tekanan, membuatnya menjadi lebih cepat lelah. Padahal, bisa jadi waktu yang ditempuh lebih singkat," ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dengan kondisi tersebut, Jusri melanjutkan, pengendara berpotensi hilang konsentrasi secara berangsur dan micro sleeping. Pada kondisi ini, pengendara akan menghentikan kerja otaknya untuk beraktivitas dalam beberapa detik.

"Bahayanya, hal tersebut membuat respons menjadi lambat. Ini sama saja pengendara sedang mengendalikan mobilnya dalam keadaan mabuk," ucapnya.

Untuk menghindari hal tersebut, Jusri menyarankan, agar pengemudi disiplin mematuhi aturan berkendara di jalan tol layang dan tidak memaksakan diri.

2. Kecepatan angin

Konstruksi jalan tol layang yang berada di atas ketinggian membuat angin yang berembus berbeda dibandingkan dengan tol pada umumnya.

Kecepatan angin tersebut bisa saja lebih kencang dan bisa mengganggu kestabilan kendaraan saat melintas.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang, Aprimon beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pengendara yang melintas di jalan tol layang dengan ketinggian 12 meter itu diimbau agar lebih berhati-hati.

"Ada rambu peringatan yang kami pasang di beberapa titik, kami sampaikan ke masyarakat bahwa hati-hati angin dari samping," katanya.

3. Kontur jalan bergelombang

Kondisi jalan bergelombang pada tol layang Japek II sempat viral saat awal pengoperasiannya.
Bahkan tidak sedikit pengendara yang merasakan dampak dari konstruksi jalan tersebut.

Kondisi tersebut ternyata bukan karena ada kendala saat pembangunan. Melainkan, posisi struktur tol layang tersebut sudah didesain seoptimum mungkin dengan tetap memenuhi standar geometrik.

Tujuannya adalah agar dimensi pondasi dan pier tidak terlalu besar, mengingat ruang yang tersedia di bawahnya terbatas.

Ketinggian rata-rata jalan tol layang ini mencapai tujuh sampai delapan meter dari elevasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Tetapi terdapat penyesuaian ketinggian di beberapa titik pada perlintasan dengan jalan lokal dan jalan tol eksisting.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, untuk alinyemen vertikal memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan.

Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, tetapi masih mematuhi norma pedoman membangun jalan yang berkeselamatan. Pada area jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass, maka elevated naik lebih tinggi.

"Jika di foto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman," kata Djoko.

4. Ketinggian kendaraan maksimal 2,1 meter

Tol Layang Japek II ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Meski hanya dikhususkan bagi kendaraan kecil seperti sedan, MPV atau SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi ketinggian mobil yang dibawanya.

Pasalnya tinggi pintu masuk tol elevated II ini hanya 2,1 meter. Jadi bagi anda yang membawa mobil dengan roof rack sebaiknya pastikan batas ketinggian mobilnya.

5. Batas kecepatan 80 km/jam

Bagi anda yang ingin melintasi di tol layang Japek II wajib memperhatikan batas kecepatan yakni hanya 80 km/jam.

Batas kecepatan tersebut sudah diatur menyesuaikan dengan kondisi jalan itu sendiri. Selain karena embusan angin, kontur jalan yang bergelombang juga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

Jangan menyamakan tol layang Japek dengan jalan tol pada umumnya dan memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan, karena bisa berbahaya.

Pasalnya, embusan angin yang lebih kencang dari samping bisa mempengaruhi pengendalian kendaraan. Bukan tidak mungkin, karena angin yang berembus terlalu kencang membuat kendaraan menjadi oleng.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/03/101200315/ini-yang-perlu-diperhatikan-sebelum-melintas-di-tol-layang-japek-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke