Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Pajak Kendaraan di DKI Bisa Langsung 3 Tahun Sekaligus

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tak ada keringanan penghapusan denda pajak di akhir 2020, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengklaim akan mengeluarkan beberapa terobosan di tahun mendatang.

Salah satunya, inovasi yang akan diluncurkan terkait soal kemudahan dalam memberikan pelayanan bagi warga DKI Jakarta, khususnya soal sistem membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, inovasi kemudahan dilakukan untuk meningkatkan layanan. Beberapa hal yang sebelumnya tidak bisa dilakukan wajib pajak, akan dipermudah.

"Kita sedang rancang beberapa pengajuan terkait inovasi perpajakan, khusunya PKB. Jadi kalau sekarang itu, ada orang yang mau bayar pajak kendaraannya untuk dua atau tiga tahun sekaligus tidak bisa, nanti kita akan usahakah itu semua bisa dilakukan," ucap Tsani kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Menurut Tsani, upaya itu dilakukan agar membuat sistem perpajakan juga makin fleksibel, terutama bagi wajib pajak yang memang pada dasarnya sudah patuh.

Sementara untuk keringanan lain, beberapa juga sedang disiapkan. Namun, Tsani menjelaskan bila sifatnya akan lebih ke soal pelayanan dan edukasi bagi setiap wajib pajak.

Artinya, upaya-upaya memberikan stimulus atau relaksasi seperti adanya pemutihan dan lain sebagainya, tidak masuk dalam program prioritas lantaran dianggap praktik tersebut tidak mengedukasi malah kerap dijadikan ajang manfaat bagi penunggak pajak.

"Kebanyakan seperti itu, mereka telat pajak tidak mau langsung bayar, tapi menunggu dulu sampai akhir tahun karena biasanya ada pemutihan. Hal- hal seperti itu jadi tidak mengedukasi dan tidak adil juga bagi wajib pajak yang memang taat," kata Tsani.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/27/082200615/bayar-pajak-kendaraan-di-dki-bisa-langsung-3-tahun-sekaligus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke