Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) siap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Pembatasan operasional angkutan barang ini akan akan mulai berlaku secara dua tahap, yakni pada arus mudik dari 27-28 Oktober 2020, dan arus balik pada 31 Oktober sampai 2 November 2020.

"Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran resminya, Kamis (22/10/2020).

Budi menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Pembatasan akan dilakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;

1) arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan

2) arus balik:

a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Walau demikian, Budi menegaskan bila pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," kata Budi.

Tidak hanya itu, proses pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang juga akan memperhatikan kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri.

Dengan demikian, memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

Pekerjaan konstruksi di sekitar main road Jalan Tol juga akan dihentikan selama masa arus mudik dan arus balik terhitung mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020 mendatang.

"Selain itu selama arus mudik dan balik saya mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker," ujar Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/22/164301415/kemenhub-batasi-operasional-angkutan-barang-saat-libur-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke