JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) memang mengalami pembatasan kapasitas penumpang. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Pada awalnya, bus AKAP hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50 persen dari kapasitas kursinya. Namun, mulai awal Juli, ada pelonggaran sehingga boleh mengangkut 70 persen penumpang, lalu bagaimana dengan sekarang?
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan atau biasa disapa Sani mengatakan, jumlah kapasitas yang boleh diangkut saat ini menyesuaikan dari kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya.
“Untuk daerah hijau ke hijau, boleh diisi penuh. Namun, selain itu maksimal hanya boleh angkut 80 persen dari jumlah kursi penumpang,” ucap Sani kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Walaupun boleh diisi lebih banyak penumpang dibanding pada masa awal pandemi, okupansi dari bus sendiri masih kurang, bahkan jika dirata-rata, tidak lebih dari 50 persen.
“Rata-rata masih segitu load factor-nya. Sejak akhir Agustus mulai turun sampai sekarang, belum ada tanda-tanda okupansi akan naik,” kata Sani.
Begitu juga yang diresahkan oleh Direktur Operasi PO Maju Lancar Adi Prasetyo. Bus AKAP yang beroperasi di luar DKI Jakarta memang boleh diisi sesuai dengan permintaan, tetapi okupansi masih saja sedikit.
“Sudah boleh diisi di atas 50 persen dari kapasitas bila ada penumpangnya. Untuk wilayah DI Yogyakarta sendiri masih rendah, belum membaik okupansinya,” ucap pria yang akrab disapa Didit kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/13/084200715/bus-akap-boleh-angkut-lebih-dari-50-persen-tapi-okupansi-masih-kurang