JAKARTA, KOMPAS.com - Foto viral setruk jalan tol untuk truk kelebihan muatan alias overload akhirnya terjawab. Anggapan adanya pemberian sanksi tilang dari pihak tol pun dibantah oleh PT Marga Mandalasakti (Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak.
Adapun denda sebesar Rp 138.000 yang dikenakan kepada sopir truk ternyata bukan merupakan tilang, melainkan sanksi tarif dua kali tarif golongan 3 terjauh ruas tol Tangerang-Merak. Hal tersebut dikarenakan sopir truk tak mematuhi aturan untuk keluar di pintu tol terdekat, yakni Cilegon Timur.
Menanggapi penjelasan pengelola tol tersebut, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan sudah menerima akan hal tersebut.
Namun, dia meminta agar pengelola tol melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai keberadaan alat timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang dibuat menyatu pada perkerasan jalan guna mendeteksi kendaraan yang overload di ruas Tangerang-Merak tersebut.
"Masalah alat timbang WIM ini kan tidak seperti biasanya, karena bila saat ada truk overdimension overload (ODOL) seperti razia, itu ada petugasnya baik dari kementerian, polisi, dan Dishub. Kalau diberlakukan tanpa ada pemberitahuan, kasian sopir yang tugasnya hanya mengatar saja," ucap Agus.
"Andai tiba-tiba saldo pada kartu (e-money) langsung terpotong dan sopir tidak tahu karean setruk tol habis atau mesin tidak bekerja, kan kasian ketika saldonya kurang dia mau bayar malah jadi masalah lagi nanti. Intinya harus ada sosialisasi lah, tidak bisa hanya pasang spanduk-spanduk saja," kata dia.
Terkait masalah ini, Rawiah Hijjah, Kepala Departemen Humas ASTRA Tol Tangerang-Merak, sudah menjelaskan bila Astra Infra sudah melakukan sosialisasi sejak lama. Bahkan dia mengklaim bila WIM yang digunakan pada ruas Tol Tangerang-Merak sudah ada sejak 2014 lalu.
WIM tersebut terintegrasi dengan peralatan tol dan dapat mendeteksi otomatis bobot kendaraan yang melintas. Untuk kendaraan yang melebihi bobot atau overload, akan diberikan tiket khusus dan kendaraan harus keluar di tol melalui gerbang terdekat atau yang ditentukan.
Hingga saat ini sudah ada sebanyak empat unit WIM terpasang di Gerbang Tol Cilegon Barat, Cilegon Timur, Serang Barat, dan Ciujung. Akurasi WIM, secara berkala dikalibrasi ulang dan disertifikasi langsung oleh Badan Metrologi.
"Melalui WIM kami berupaya untuk mengontrol pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik hingga mengukur Vehicle Damage Factor (VDF) yang terjadi pada ruas kami. Secara konsisten kami memberikan sosialisasi dan edukasi pengguna jalan akan akurasi bobot kendaraan angkutan barang serta dampak yang ditimbulkan dari hal itu," kata Rawiah.
Tak hanya itu, Rawiah juga menegaskan kembali bila pemotongan saldo murni karena sopir tak mengukuti aturan keluar di pintu yang ditentukan, bukan menjadi denda karena truk tersebut overload.
"Setelah bertransaksi, otomatis karena tidak mengikuti aturan sebelumnya keluar di Cilegon Timur seperti yang sudah yang ditentukan, sehingga dikenai tarif 2 kali tarif golongan 3 terjauh Ruas Tangerang-Merak sebesar Rp 138.000," ucap Rawiah.
"Jika melanggar, kartu uang elektronik pengguna jalan tidak dapat menunjukkan informasi gerbang masuk dan tidak sesuai dengan arahan perjalanan yang diharuskan. Akibatnya akan dikenakan tarif dua kali lipat terjauh, padahal bila mengikuti aturan maka sopir akan membayar dengan tarif normal," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/06/152100215/tol-tangerang-merak-sudah-gunakan-wim-untuk-odol-sejak-2014