Besaran biaya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak berbeda-beda, sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor, bobot, hingga tarif pajak progresif (kepemilikan lebih dari satu)-nya.
"Komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran pajak ialah, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, Selasa (1/9/2020).
"Itu terdiri atas NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor," lanjutnya.
Kemudian, ditambah oleh tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil dan Rp 35.000 bagi sepeda motor.
Untuk simulasi perhitungannya, sebagai contoh kendaraan yang mau dibayarkan pajaknya adalah motor Kawasaki Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.
Motor tersebut merupakan kepemilikan kedua dengan bobot koefisien ialah satu (disesuaikan dengan jenis kendaraannya). Maka, perhitungan pajaknya adalah:
Pajak Kendaraan Bermotor 2,5 persen x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000
SWDKLLJ = Rp 35.000
Total Yang Harus Dibayar = Rp 855.000
Adapun syarat pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tahunan sebagai berikut;
1. STNK Asli + Fotokopi
2. BPKB + Fotokopi BPKB
3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
"Bagi wajib pajak dapat lakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor tahunan yang memiliki maksimal tunggakan satu tahun secara online melalui http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau tekan *368*1# di ponsel," kata Herlina.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/01/171100215/simulasi-cara-perhitungan-pajak-kendaraan-bermotor