JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendukung produksi kendaraan bermotor listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Regulasi ini antara lain mengatur tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya.
"Kemudian dalam pasal 8, disebutkan bahwa penggunaan komponen dalam negeri untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda dua dan/atau tiga pada 2019-2023 minimum sebesar 40 persen," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, Senin (24/8/2020).
Oleh karenanya, Kemenperin berharap dalam pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri ini dapat melibatkan industri kecil menengah (IKM) komponen otomotif yang berada di sentra-sentra produksi.
Beberapa di antaranya seperti di Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Tegal, Klaten, Purbalingga, Pasuruan, dan Sidoarjo.
Gati menyatakan, sekarang ini, banyak IKM komponen otomotif yang telah menjadi bagian dari rantai suplai industri otomotif sebagai tier dua dan tiga.
“Kemudian pada tahun 2025, pemerintah menargetkan total produksi kendaraan listrik roda dua nasional sebanyak 2 juta unit,” ujar Gati.
Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, para pembuat kendaraan listrik harus memperkenalkan produknya kepada masyarakat umum melalui keikutsertaan pameran modifikasi maupun otomotif.
Gati juga menegaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi dan peningkatan daya saing industri, termasuk sektor otomotif yang merupakan prioritas dalam era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
"Kami terus membangun komunikasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung serta pembinaan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/25/132100615/pengembangan-kendaraan-listrik-indonesia-harus-libatkan-ikm-nasional