JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memperpanjang implementasi sanksi untuk pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Bila semula bakal diterapkan mulai Kamis (6/8/2020), kini resmi diperpanjang hingga pekan depan, tepatnya 10 Agustus 2020. Kondisi tersebut diikuti dengan perpanjangan masa sosialisasi yang akan berakhir pada Jumat (7/8/2020).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan sosialiasi ganjil genap diperpanjang lantaran masih banyaknya pelanggaran yang ditemui, terutama pada hari kedua dan ketiga.
"Selama tiga hari sosialisasi, Senin hingga Rabu kemarin itu tren pelanggarannya meningkat. Hari pertama masih lumayan, tapi begitu masuk ke hari kedua dan ketiga, ternyata jumlahnya meningkat," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Meski tak menyebutkan secara detail mengenai jumlah pelanggar selama tiga hari sosialisasi, melihat dari peningkatan pelanggar ganjil genap yang masih tinggi, kepolisian akhirnya mengambil sikap untuk memperpanjang masa sosialisasi menjadi lima hari, atau sampai Jumat nanti.
"Karena itu, kami akan dorong lagi soal sosialisasinya. Kami akan tempatkan personel untuk melakukan teguran sekaligus sosialisasi di ruas-ruas yang masih dalam zona ganjil genap, membagikan pamflet, lalu dari media sosial kami juga," ucap Fahri.
"Berdasarkan hasil evaluasi selama tiga hari lalu, kebanyakan pengendara yang ditegur mengaku tidak tahu bila ganjil genap sudah diberlakukan lagi. Jadi latar belakang itu yang akhirnya diputuskan untuk meneruskan sosialisasi sampai besok ini," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/06/131000215/ini-alasan-tilang-ganjil-genap-diundur-hingga-pekan-depan