JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dunia otomotif, ada yang namanya istilah recall, yaitu program penarikan kembali unit yang telah beredar untuk diperbaiki. Di Indonesia, kasus recall cukup banyak terjadi.
Belum lama ini juga beberapa merek seperti Honda, Mitsubishi, dan Nissan mengumumkan recall untuk sejumlah model karena mengalami permasalahan komponen.
Recall biasanya dilakukan karena adanya suatu produk yang mengalami cacat produksi. Sehingga, konsumen diminta membawa produk terkait untuk dilakukan perbaikan atau penggantian komponen.
Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia baru ada tahun lalu, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut berlaku mulai 12 Agustus 2019.
Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.
Disebutkan, cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Jika keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.
Dari cara penyampaian yang disebutkan di dalam regulasi, itu berarti para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor tidak diwajibkan membuat pengumuman secara terbuka.
Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019:
Pasal 7:
Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8:
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.
Pasal 9:
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis,
"Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum."
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/071200615/catat-ini-aturan-resmi-soal-recall-kendaraan-di-indonesia