Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19 atau virus corona, masyarakat diminta untuk sebisa mungkin berada di rumah. Termasuk dalam membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan di rumah secara virtual atau online.

Namun, hal tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang sifatnya tahunan. Sementara untuk pajak kendaraan yang wajib dibayar setiap 5 tahun, masyarakat tetap diminta untuk datang ke Samsat.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, aturan terkait dengan masalah perpanjangan STNK, ada salah satu persyaratannya hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Sehingga, kendaraan tersebut wajib dihadirkan.

"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Martinus menambahkan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal yang prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan Undang-Undang jadi dikesampingkan. Maka dari itu, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak yang bisa membuat situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.

"Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran pajak melalui virtual. Bisa dengan Samolnas, di DKI Jakarta ada e-Samsat, di Jawa Barat ada Sambara, dan lainnya. Selain itu, ada juga layanan drive thru. Jadi, orang tidak perlu turun," kata Martinus.

Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.

"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekam suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," ujar Martinus.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/26/150200815/selama-pandemi-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-tetap-wajib-datang-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke