Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Masyarakat yang Tak Patuh Aturan Transportasi di PSBB Transisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum patuh pada aturan bertransportasi di masa transisi menuju kenormalan baru alias new normal.

Berdasarkan hasil pengawasan, golongan tersebut biasanya merupakan penumpan transportasi dalam kota. Bagi pengguna transportasi antarkota cenderung lebih patuh pada aturan.

"Ada memang di beberapa tempat masih sangat sulit mengaturnya, apalagi transportasi perkotaan. Tapi kalau transportasi antarkota relatif sudah terkontrol dengan baik," katanya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Pemerintah, kata Adita, meminta masyarakat untuk memahami dan kooperatif bahwa aturan bertransportasi diberlakukan untuk kepentingan kesehatan seluruh pihak.

Bila masyarakat terus bandel dan tidak melakukan pengawasan sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah lewat protokol kesehatan, maka keadaan sosial - ekonomi sulit untuk membaik.

"Buat kami yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri, kesadaran. Ini kan perlu kerja sama semuanya. Kami juga tidak ingin sedikit-sedikit menegur, sedikit-sedikit menindak. Itu kan sebenarnya juga kurang mendidik," kata Adita.

"Tapi, kadang-kadang ada pengguna (kendaraan dan transportasi) yang mungkin takut terlambat, takut ketinggalan, bahasanya tuh ngeyel," lanjutnya.

Untuk diketahui, diberlakukannya aturan bertransportasi di era pandemi bertujuan untuk mencegah terjadinya perluasan virus corona alias Covid-19.

Masyarakat memang sudah dibolehkan kembali produktif di luar rumah, tetapi harus terus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 terkait aturan bertransportasi.

"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/17/192200415/banyak-masyarakat-yang-tak-patuh-aturan-transportasi-di-psbb-transisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke