JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah kelonggaran sudah mulai diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Termasuk di sektor lalu lintas dan transportasi.
Mulai dari ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang boleh beroperasi dengan membawa penumpang, masyarakat yang sudah bisa bermobilisasi normal dengan kendaraan pribadi, sampai mobil pribadi yang bisa mengangkut penumpang penuh.
Namun, tetap ada aturannya. Mobil pribadi diizinkan membawa penumpang penuh selama digunakan satu keluarga yang satu alamat, terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk pengendara mobil pribadi yang berbeda alamat, tetap harus menjalankan pembatasan 50 persen seperti angkutan umum, atau layaknya seperti PSBB biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yakni ;
(1) Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut meliputi:
a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Untuk mobil perorangan, dalam satu baris jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak dua orang. Diperbolehkan mengisi penuh asal berdomisili di alamat yang sama.
Bagi layanan taksi konvensional dua baris atau pun taksi online, boleh membawa empat orang dengan konfigurasi dua di depan dan dua di belakang.
Sementara bila mobilnya tiga baris seperti low multi purpose vehicle (LMPV), kapasitas penumpang yang boleh dibawa enam orang, dengan komposisi dua depan, dua tengah, dan dua belakang.
Untuk sepeda motor diizinkan berboncengan tanpa syarat. Artinya tidak ada ketentuan apakah itu harus satu alamat dengan pengendara atau tidak.
Sedangkan bagi layanan transportasi umum juga tetap ada aturan pembatasan yang beragam. Mulai bus kecil, bus besar, bus sedang, bus berkursi tiga baris, bajaj, MRT, LRT hingga kendaraan angkutan barang.
Hal lain yang yang harus diperhatikan adalah masalah kelengkapan berkendara saat PSBB transisi. Mulai dari masker, tidak melakukan perjalanan bila sakit, membersihkan kendaraan sebelum atau sesudah dioperasikan, serta memperhatikan kebersihan seperti rutin mencuci tangan.
Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dan denda yang bakal diterapkan, yakni :
- denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
- kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
- tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemprov DKI.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/09/092200415/ingat-berkendara-masa-psbb-transisi-tetap-ada-aturannya