JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka menghadapi era new normal, beberapa sektor usaha dan jasa telah menyiapkan protokol atau standar operasional prosedur (SOP).
Tidak terkecuali untuk PT. Pertamina yang juga sudah menyiapkan aturan baru untuk para pekerja, maupun pelanggan.
Ada beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU terdekat. Salah satunya adalah pengemudi roda dua wajib turun dari kendaraan ketika melakukan pengisian BBM.
“Hal ini dilakukan demi keselematan bersama, karena jika terjadi percikan api dari kendaraan mayoritas konsumen panik. Motor bisa saja ditinggal, yang akhirnya menyebabkan BBM tumpah dari tangki sehingga api bisa menjadi besar,” ujar Kepala SPBU Pertamina MT Haryono, Paimin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (06/06/2020).
Sedangkan, untuk pelanggan roda empat, disarankan untuk tetap berada di dalam mobil.
Selain itu, pelayanan self service mengalami perubahan. Konsumen tidak diperbolehkan mengisi BBM sendiri untuk menghindari penularan Covid-19.
“Sebelum masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pelayanan self service masih diberlakukan, tetapi saat ini semua pelayan diubah dan dilakukan oleh operator,” katanya.
Setiap pekerja di SPBU Pertamina juga sudah dibekali dengan standar protokol kesehatan, yaitu, sarung tangan, masker, dan juga faceshield.
“Petugas juga diwajibkan menjaga jarak minimal satu meter baik dengan petugas lainnya ataupun dengan konsumen,” katanya.
Tidak hanya itu saja, pihak Pertamina juga menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di beberapa sudut SPBU.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/082100615/isi-bbm-di-spbu-pertamina-pengendara-mobil-jangan-turun