Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aksi Wheelie di Jalan Raya Meresahkan, Bisa Bikin Stigma Negatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai dibicarakan di media sosial mengenai video pemotor yang melakukan aksi wheelie di jalan raya, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @jakartawheeliemaniac. Fenomena ini berbahaya sekaligus meresahkan masyarakat dan bisa menciptakan stigma negatif terhadap profesi stunt rider di Indonesia.

Reza Syahdri Sihombing atau yang kerap disapa Reza SS, stunt rider profesional yang sudah berprestasi hingga ke luar negeri berkomentar soal fenomena ini. Menurutnya, ada banyak akun di Instagram yang mengunggah video aksi wheelie di jalan raya.

"Ada ratusan akun yang mirip seperti itu. Banyak juga yang wheelie tidak pada tempatnya, seperti di jalan umum," ujar Reza SS, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Reza SS menambahkan, sebenarnya melakukan wheelie sah-sah saja, asal tidak dilakukan di jalan raya atau tempat umum. Di Indonesia memang belum punya tempat yang resmi untuk latihan. Hanya beberapa kota saja yang menyediakan tempat latihan.

"Takutnya, jika tidak ada peringatan atau imbauan dari stunt rider bahwa tindakan itu salah, generasi yang masih kecil ikut-ikutan meniru aksi seperti itu," kata Reza SS.

Dia menambahkan, teman-teman stunt rider yang lain juga mulai membicarakan fenomena ini. Sebab, aksi seperti ini juga tidak hanya di Jabodetabek, pasti ada juga di kota-kota lainnya.

"Sebagai sesama rider, kita hanya ingin menyarankan saja. Jangan sampai hobi kita tercoreng dan ini untuk kebaikan semuanya juga," ujar Reza SS.

Dalam akun IG tersebut, jika diperhatikan dari video yang diunggah, para pemotor ini biasa melakukan aksinya di jalan raya sekitaran BSD, Tangerang, atau Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut termasuk berkendara secara ugal-ugalan karena dilakukan di tempat umum. Sebab, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Larangan berkendara secara ugal-ugalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106, yang menuliskan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada pasal yang sama juga dijelaskan bahwa pengemudi harus menaati rambu lalu lintas demi keselamatan.

Sementara untuk sanksinya, diatur dalam pasal 283, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/29/084200015/aksi-wheelie-di-jalan-raya-meresahkan-bisa-bikin-stigma-negatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke